
Sukaraja, 11 Juni 2025 — Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Pada hari Rabu (11/6), sebanyak 1.225 sertipikat tanah dibagikan kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Acara penyerahan sertipikat ini berlangsung di Kantor Desa Sukaraja dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Babinsa, Babinmas, Tokoh Masyarakat, serta ratusan warga penerima sertipikat.
Kepala Desa Sukaraja, Bapak Adung, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan program PTSL di desanya. “Alhamdulillah, hari ini kita bisa membagikan 1.225 sertipikat kepada warga. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah masyarakat,” ujarnya.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat secara menyeluruh, murah, dan mudah. Dengan adanya sertipikat resmi, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum atas tanah yang mereka miliki dan dapat terhindar dari konflik atau sengketa lahan di masa depan.
Pemerintah Desa Sukaraja juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga dokumen sertipikat tersebut dengan baik dan tidak mudah tergiur menjual tanah tanpa pertimbangan yang matang, mengingat nilai tanah akan terus meningkat di masa mendatang.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata keberhasilan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam memberikan pelayanan yang bermanfaat langsung kepada masyarakat.
